WahanaNews.co | Mantan Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) PT JIP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian. Hal ini dikarenakan keduanya masih dinilai kooperatif dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
DPRD Ancam Tarik Anggaran Modal Jakpro Proyek 'Mangkrak' ITF Sunter
"Kalau tidak ditahan saya bilang dia masih kooperatif, walaupun posisinya tersangka ya," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Rabu (8/12).
Lalu, saat disinggung terkait dugaan tersangka menghilangkan barang bukti. Djoko menegaskan, penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang bersangkutan dengan kasus tersebut akan dimaksimalkan.
"Nah itu, kalau mau kita bilang subyektif banget kan menurut penyidik. Kalau menghilangkan barang bukti, maka kita memaksimalkan penyitaan kita seperti apa sih, terhadap orangnya berkaitan dengan siapa. Maka kalau yang tersangka sudah kita cegah ya," tegasnya.
Baca Juga:
Legislator PDIP: Semua Kantor Akuntan Tak Mau Audit Formula E
"Karena kalau hanya nahan-nahan itu kan di KUHAP kalimatnya dapat tuh. 20, 40, 30, 30 itungan berapa 120 (hari)," tutupnya.
Sebelumnya, duduk perkara kasus yang menyeret PT JIP, anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro), yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya berawal pada 2015.
Saat itu ada kucuran dana sebesar Rp1,5 triliun dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro yang disetujui dan dicairkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2698 Tahun 2015 tentang Pencairan PMP PT Jakpro.
Dana PMP 2015 sebesar Rp 1, 5 triliun diperuntukkan bagi 12 kegiatan rencana investasi. Salah satunya terdapat kegiatan CapEx Inbreng.
Pada tahun 2017, PT JIP mengajukan pinjaman modal kerja untuk pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON kepada PT Jakpro yang bersumber dari dana alokasi Capex Inbreng PMP Pemprov DKI dengan realisasi sebesar Rp115.395.000.000.
Mamun di tahun selanjutnya, pada 2018, PT JIP kembali mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp118.341.000.000 dengan para penyedia barang/jasa, yaitu PT ACB (Ardena Cakra Buwana) pada tahun 2017 dan PT ACB (Ardena Cakra Buwana), PT IKP (Iskom Kreatif Prima), PT TPI(Towerindo Perkasa Inti) pada tahun 2018.
Kemudian ditemukan indikasi penyimpangan pada tahapan pemilihan penyedia barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 dan 2018.
Pelaksanaannya tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Jakpro.
Surat undangan pemilihan mitra usaha dan permintaan penawaran harga dari PT JIP kepada para penyedia barang/jasa dalam pengadaan tahun 2017 dibuat hanya sebagai pemenuhan formalitas untuk memenuhi ketentuan pengadaan.
"Penyimpangan pada tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam SPK. Kemudian pekerjaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON terpasang, namun belum siap difungsikan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.
Kemudian dari beberapa site, ada yang tidak terpasang. Pekerjaan tambah (addwork) GPON tahun 2017 pada 11 lokasi gedung tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam SPK.
Pekerjaan GPON tahun 2018 tidak diselesaikan oleh pelaksana pekerjaan.
"Selain itu, terdapat pula pengetikan ulang rekening koran Bank Mandiri yang sudah dimodifikasi sejak Tahun 2017 sampai dengan September 2018 bertujuan merekayasa transaksi fiktif," sebutnya.
Akibatnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan BPK Provinsi DKI Jakarta, ditemukan penyimpangan pemberian modal PMP Pemrov DKI tahun anggaran 2015 kepada PT Jakpro terhadap proyek GPON oleh PT JIP tahun 2017 dan 2018, yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya.
"Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 104.141.203.173 (Rp 104 miliar)," ucap Rusdi. [rin]