Dana PMP 2015 sebesar Rp 1, 5 triliun diperuntukkan bagi 12 kegiatan rencana investasi. Salah satunya terdapat kegiatan CapEx Inbreng.
Pada tahun 2017, PT JIP mengajukan pinjaman modal kerja untuk pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON kepada PT Jakpro yang bersumber dari dana alokasi Capex Inbreng PMP Pemprov DKI dengan realisasi sebesar Rp115.395.000.000.
Baca Juga:
DPRD Ancam Tarik Anggaran Modal Jakpro Proyek 'Mangkrak' ITF Sunter
Mamun di tahun selanjutnya, pada 2018, PT JIP kembali mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp118.341.000.000 dengan para penyedia barang/jasa, yaitu PT ACB (Ardena Cakra Buwana) pada tahun 2017 dan PT ACB (Ardena Cakra Buwana), PT IKP (Iskom Kreatif Prima), PT TPI(Towerindo Perkasa Inti) pada tahun 2018.
Kemudian ditemukan indikasi penyimpangan pada tahapan pemilihan penyedia barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 dan 2018.
Pelaksanaannya tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Jakpro.
Baca Juga:
Legislator PDIP: Semua Kantor Akuntan Tak Mau Audit Formula E
Surat undangan pemilihan mitra usaha dan permintaan penawaran harga dari PT JIP kepada para penyedia barang/jasa dalam pengadaan tahun 2017 dibuat hanya sebagai pemenuhan formalitas untuk memenuhi ketentuan pengadaan.
"Penyimpangan pada tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam SPK. Kemudian pekerjaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON terpasang, namun belum siap difungsikan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.
Kemudian dari beberapa site, ada yang tidak terpasang. Pekerjaan tambah (addwork) GPON tahun 2017 pada 11 lokasi gedung tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam SPK.