WahanaNews.co | Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendalami peran seorang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) inisial DRS, yang saat ini berstatus PNS dan menempati jabatan sebagai Kepala Sekolah di SDN di daerah Pesawaran, Lampung.
Densus mendalami kemungkinan DRS menyebarkan paham radikalisme di sekolah yang ia pimpin.
Baca Juga:
Densus 88 Tangkap Remaja di Batu, Diduga Hendak Teror di Rumah Ibadah
"Ini masih didalami terkait dengan yang bersangkutan kita masih lakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (3/11).
Ia menyebutkan bahwa Densus masih melakukan penelusuran. Menurutnya, tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polda Lampung.
Densus, kata dia, sejauh ini sudah mengungkap bahwa DRS melakukan baiat atau sumpah setia ke salah satu amir JI. Namun, ia tak merinci kapan baiat itu dilakukan.
Baca Juga:
Densus 88 Ajak Masyarakat Sigi Untuk Rukun Beragama
DRS juga menjabat sebagai Seketaris LAZ BM ABA Lampung dan sempat menjabat Wakil Ketua LAZ BM ABA Lampung ketika S (61) menjabat sebagai Ketua LAZ BM ABA Lampung, Ketua LAZ BM ABA Lampung periode 2018 hingga 2020.
"Sampai saat ini, saudara DRS masih dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Belakangan Densus 88 gencar melakukan penangkapan terhadap sejumlah anggota JI.