WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menghentikan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Subur (38) lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Kajari Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin mengatakan mekanisme restorative justice difasilitasi usai menerima pelimpahan berkas perkara dari kepolisian. Dalam proses mediasi, ia menyebut korban dan pelaku sepakat mengakhiri kasus pencurian secara kekeluargaan.
Baca Juga:
Keadilan untuk Masyarakat Adat Sihaporas: Menolak Kriminalisasi dan Menghormati Budaya
"Saksi korban merasa iba terhadap keberadaan tersangka, karena ternyata tersangka ini memiliki seorang istri yang sekarang sedang mengandung sembilan bulan," kata Irwanuddin dalam keterangan pers kepada wartawan, dikutip Jumat (16/8).
Irwanuddin menjelaskan dalam proses mediasi tersebut pelaku terpaksa mencuri sepeda motor pada Kamis (20/6) lantaran sudah merasa buntu mencari biaya persalinan untuk sang istri.
Ia menambahkan Subur juga belum pernah memiliki latar belakang pencurian. Niat Subur mencuri timbul saat melihat korban lalai mencabut kunci sepeda motor.
Baca Juga:
Kisah Glynn Simmons Pria di AS Dinyatakan Tak Bersalah Usai 48 Tahun di Penjara
"Beliau lagi mencari pekerjaan di seputaran Kabupaten Bogor, tiba-tiba di saat itu dia melihat ada motor terparkir dan ada kuncinya, sehingga saat itu dia timbul niat untuk melakukan pencurian," jelasnya.
Kemudian, Irwanuddin mengatakan dari hasil pengecekan Kejari Kabupaten Bogor, seluruh tetangga juga mengenal sosok pelaku sebagai orang yang baik dan tidak pernah berbuat kriminal.
"Jadi identifikasi yang kita lakukan terhadap masyarakat yang ada di sana bahwa memang beliau orang yang baik," tuturnya.