WahanaNews.co | Eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri
Hilmi, segera menjalani sidang perdana atas dugaan keterlibatannya dalam
perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Fakhri Hilmi adalah eks Kepala
Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK pada periode 2014-2017.
Baca Juga:
Penjabat Bupati Tapanuli Utara Koordinasikan Peningkatan Pendapatan Daerah dengan Kemenkeu
Jabatan terakhirnya di OJK adalah
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II.
Dia sebelumnya telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pertengahan 2020 silam.
"Sidang pertama pada Senin
(1/2/2021)," demikian informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, yang dikutip pada Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga:
Pejabat Dinas Pendidikan Langkat Diamankan, Terjaring Razia Diskotek Positif Narkoba
Adapun Kejagung telah menyiapkan dakwaan
buat Fakhri, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 tentang
Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20/2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair Pasal 3
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum disidang, penyidik Kejaksaan
Agung (Kejagung) telah menahan tersangka mantan Deputi Komisioner Pengawas
Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi terkait perkara tindak
pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai
tersangka sejak 25 Juni 2020 lalu dan baru ditahan pada hari Senin (12/12/2020) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, yang waktu itu masih dijabat oleh Hari Setiyono, mengungkapkan, sesuai KUHAP, alasan penahanan
seorang tersangka yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang
bukti dan mempengaruhi para saksi.
"Memang benar, tersangka FH sudah
dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di Rutan
Salemba cabang Kejari Jaksel," tuturnya, Senin (12/10/2020).
Seperti diketahui, Fakhri Hilmi
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT
Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,81
triliun.
Dia ditetapkan jadi tersangka
bersamaan dengan 13 perusahaan manager investasi pada Kamis (25/6/2020) lalu.
Sementara itu, Kejagung juga akhirnya
menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter
Rasiman, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Hari Setiyono mengatakan, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan
status Piter Rasiman dari saksi jadi tersangka terkait kasus tindak pidana
korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurutnya, setelah ditetapkan jadi
tersangka, tim penyidik langsung melakukan upaya penahanan selama 20 hari ke
depan terhadap Piter Rasiman di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan. [dhn]