WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta mengubah hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi
Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Majelis
hakim banding memvonis Hendrisman dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp
1 miliar subsider 4 bulan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam
kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca Juga:
Ini Pengaduan Terbanyak Konsumen Tahun 2022, Kerugian Capai Rp 102 Miliar
"Menguatkan
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 yang dimintakan
banding tersebut dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap
Terdakwa," dikutip dari amar putusan melalui laman Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).
Selain itu,
majelis hakim PT DKI memerintahkan agar Hendrisman tetap ditahan.
"Menetapkan
masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan itu.
Baca Juga:
Soal Kasus Jiwasraya, 85 Hektare Tanah Benny Tjokro Dirampas Negara
Terakhir,
Hendrisman diwajibkan membayar biaya perkara di pengadilan tingkat pertama dan
banding.
Perkara
dengan nomor 2/PID.TPK/2021/PT DKI itu diadili oleh Haryono selaku ketua
majelis hakim dan anggota yang terdiri dari, Sri Andini serta Mohammad Lutfi.
Putusan
dibacakan pada 24 Februari 2021.