WahanaNews.co | Jaksa eksekutor dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara
korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya.
Ada
enam petikan putusan Mahkamah Agung untuk enam terdakwa dalam perkara tindak
pidana korupsi dan pencucian uang Asabri.
Baca Juga:
Terseret Kasus Jiwasraya, Eks Pejabat OJK Ini Diadili Pekan Depan
Dua di
antaranya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang divonis penjara
seumur hidup.
Kemudian,
Hari Prasetyo yang divonis penjara 20 tahun, Hendrisman Rahim yang divonis 20
tahun, Syahmirwan (18 tahun penjara), serta Joko Hartono Tirto (20 tahun penjara).
"Telah
melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap keenam terpidana," kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga:
Rumah Benny Tjokro di Selandia Baru Senilai Rp32,8 Miliar Disita Kejagung
Eksekusi
dilaksanakan pada Rabu (25/8/2021) sore.
Terpidana
Heru Hidayat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Cipinang.
Sementara
Hari Prasetyo di Rutan Salemba dan Hendrisman Rahim dipindahkan dari Rutan KPK
ke Rutan Salemba.