WahanaNews.co | Polri mengungkapkan bahwa 53 terduga
teroris, yang ditangkap di 11 provinsi, berencana melakukan aksi teror
pada peringatan HUT RI atau 17 Agustus lalu.
Hal
tersebut diketahui dari keterangan para tersangka dalam pemeriksaan oleh
penyidik Densus 88 Antiteror Polri.
Baca Juga:
Sikapi Berbagai Isu Miring, Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK
"Ini
sesuai keterangan dari beberapa tersangka yang kami tangkap. Memang kelompok JI
(Jamaah Islamiyah) ingin menggunakan momen 17 Agustus atau Hari
Kemerdekaan," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Jumat (20/8/2021).
Lebih
lanjut, dia menjelaskan, aksi atau rencana teror tersebut mampu digagalkan Densus 88.
Pasalnya,
tim Densus 88 telah melakukan upaya penindakan sepanjang 12-17 Agustus.
Baca Juga:
Jokowi dan Suara Parpol soal Amandemen UUD
"Ini
sudah sebelumnya, kami tangkap 53 orang di 11 provinsi. Mulai dari 12 Agustus
hingga 17 Agustus," imbuh Argo.
Adapun
barang bukti yang diamankan berupa kotak amal, kotak infaq, senjata api
rakitan, peluru, dan pistol.
Kemudian,
beberapa buku dan beberapa peluru dengan kualitas tinggi yang sudah ditempatkan
dalam satu wadah.
Selain
itu, ada beberapa kaleng untuk menyimpan uang.
Lalu,
terdapat foto yang disita sebagai barang bukti.
"Tentunya, dari
Densus 88 telah melakukan lidik panjang dan lama. Jadi, sudah mempunyai alat
bukti dalam kegiatan ini," pungkasnya. [qnt]