WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendalami peristiwa di mana salah seorang pimpinan KPK terdahulu menyatakan siapa yang berani menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam forum ekspose atau gelar perkara.
Materi itu didalami jaksa kepada Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (16/5).
Baca Juga:
Eksepsi Ditolak, Hasto Siap Membuktikan Dirinya Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku
"Kami tanyakan lagi kepada saksi ini bahwa tadi di momen ekspose ini kembali lagi terlalu banyak berita simpang siur dan sebagainya, kami butuh penegasan pada saat ekspose tadi saksi pun sudah menyatakan siapa-siapa pihak yang ada di ekspose. Naik di tanggal 9 (Januari) ya. Seingat saksi, apakah ada statement: 'Siapa yang berani Hasto tersangka' walaupun faktualnya saat ini terdakwa sudah ada di sini, cuma kami butuh penegasan bahwa ini menjadi isu yang ke mana-mana supaya menjadi fakta, semua tahu bahwa saksi ada di situ. Bisa tolong disampaikan?" tanya Jaksa KPK Takdir Suhan kepada saksi di dalam sidang tersebut.
"Jadi, setelah kami membacakan kesimpulan dari ekspose dan kemudian pimpinan mengomentari apa hasil dari penyelidikan kami, sebelum ditutup, pada saat itu karena Pak Firli Bahuri [Ketua KPK periode 2019-2023 Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri] itu sedang berada di luar kota, Plt atau pengganti ketua pada saat itu, itu memberikan statement seperti yang bapak sampaikan tadi, 'Siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto' itu sebelum ekspose ditutup," jawab Arif.
Pelaksana Tugas Ketua KPK saat itu dijabat Nawawi Pomolango. Pada saat kepemimpinannya, memang Hasto tidak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang turut melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Baca Juga:
JPU KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Ini Alasannya
Baru pada periode pimpinan KPK saat ini (2024-2029) yang dinakhodai Setyo Budiyanto dkk, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Adapun ekspose yang disinggung tersebut diikuti oleh pimpinan KPK era Firli Bahuri cs, jajaran penindakan, penuntutan hingga mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang saat ini menjadi kuasa hukum Hasto turut terlibat dan memberi kesimpulan.
Selain Arif, pada hari ini jaksa KPK juga menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari untuk memberikan keterangan sebagai saksi di muka persidangan.