WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Dilansir dari RMOL, hal tersebut disampaikan setelah mendengarkan jawaban dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa beberapa waktu lalu - diagendakan pada hari ini yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
KPK Klaim Punya Bukti Hasto dan Djoko Tjandra Jadi Donatur di Kasus Suap Harun Masiku
"Tentunya, harapan kami sebagai tim JPU, semua dalil maupun argumentasi yang disampaikan dalam eksepsi yang disusun terdakwa maupun kuasa hukumnya, sepenuhnya ditolak oleh Majelis Hakim. Selain itu, argumentasi bantahan yang kami bacakan pada sidang sebelumnya, telah mampu mengcounter seluruh eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya," ujar tim JPU KPK, Moch Takdir Suhar, Jumat (11/5/2025)
Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.
Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.
Baca Juga:
Eksepsi Ditolak, Hasto Siap Membuktikan Dirinya Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.