WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Sejumlah pengunjung sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sidang kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tampak kompak menggunakan rompi oranye.
Dilansir dari metrotvnews, rompi oranye yang dipakai pengunjung tersebut bertuliskan #Hasto Tahanan Politik. Total, 17 orang yang menggunakan rompi itu.
Baca Juga:
DPP Gibranku Tantang Deddy Sitorus Ungkap Nama Utusan Jokowi
Persidangan segera dimulai. Hasto akan membacakan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa dalam kasus ini.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Baca Juga:
Kasus Suap Harun Masiku, Jaksa Beberkan Pertemuan Hasto dengan Ketua MA
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.