WahanaNews.co, Jakarta - Kementan RI disebut pernah memberikan dana sebesar Rp 5 miliar untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, mengungkapkan hal ini saat memberikan kesaksian di hadapan JPU KPK.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Dia mengungkapkan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 12 miliar dari oknum auditor BPK untuk memberikan WTP.
Permintaan ini terkait dengan penundaan pemberian opini karena temuan dalam program lumbung pangan nasional atau food estate.
“Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?” tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Menjawab pertanyaan Jaksa, Hermanto hanya mengetahui bahwa Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar.
“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp 5 miliar,” ucapnya. “Saksi dengarnya dari siapa?” tanya Jaksa. “Pak Hatta,” ucapnya.
“Hanya dipenuhi Rp 5 miliar dari permintaan Rp 12 miliar. Saksi mendengarnya setelah diserahkan atau bagaimana pada saat cerita Pak Hatta kepada saksi?” cecar Jaksa.
Kepada Jaksa, Hermanto mengaku tidak mengetahui secara detail penyerahan uang miliaran ke BPK tersebut. Hanya saja, oknum auditor BPK itu kerap menagih sisa permintaan yang tidak dipenuhi Kementan.
“Ditagih enggak kekurangannya kan ditagih Rp 12 miliar?” tanya Jaksa. “Ditagih terus,” kata Hermanto.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]