"Polisi sebagai penegak hukum justru melakukan penghambatan. Menghambat upaya penegakan hukum, polisi sebagai aparatur yang mempunyai kewenangan untuk mengungkapkan fakta justru menghambat upaya proses itu sendiri. Kita akan melaporkan kepada Propam polri dan Presiden Jokowi," tutur Andy.
Federasi KontraS menilai Polda Jatim tidak bekerja profesional dalam mengungkap fakta-fakta Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga:
Soal Kanjuruhan, PSSI Disebut Belum Jalankan Rekomendasi TGIPF
Apalagi rekaman CCTV yang hilang merupakan detik-detik kunci dalam peristiwa yang menewaskan 133 Aremania dan Aremanita itu.
"Itu menit-menit krusial. Kita boleh berimajinasi saat awal-awal hendak terjadi tindakan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh aparat Brimob dan Sabhara. Seperti temuan kita dari awal bahwa aparat Brimob dan Sabhara ada di lokasi dengan senjata gas air mata yang telah ada di tangan. Tentu itu sesuatu yang tidak wajar, mengapa dari awal dipersenjatai oleh gas air mata," kata Andy. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.