Oleh karenanya, pihak Bareskrim yang
menjemput langsung Rizieq dari Polda Metro Jaya.
"Pindah rutan, Bareskrim tadi
datang pakai kendaraan biasa," ujarnya.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Namun, ia tidak bisa menjelaskan
alasan kenapa Rizieq dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri dalam
masa penahanannya tersebut.
"Alasan (pindah rutan) bisa tanya
ke polisi," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara milik Muhammad Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Berkas perkara ini terkait soal kasus
dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, Jakarta
Pusat.
"Pada hari ini, Kamis, tanggal 14 Januari 2021, pukul 11.15
WIB, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
telah melakukan Tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara MRS yang diterima oleh
Kasubdit Kamneg Kejagung," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad
Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
Dengan diserahkannya dua berkas
perkara tersebut, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung
atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).