"Terdapat 2 berkas perkara yaitu
berkas perkara MRS di Megamendung dan berkas perkara di Petamburan. Kasus ini
masih menunggu pemeriksaan atau penelitian dari pihak JPU," tutupnya.
Diketahui, upaya hukum yang
dilayangkan kubu Rizieq Shihab melalui sidang praperadilan terkait gugatan
penetapan tersangka dan penahanan telah ditolak
oleh hakim tunggal, Akhmad Sahyuti, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Mengadili, menolak permohonan
praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Dalam pertimbangannya, Akhmad menilai
jika penetapan tersangka terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)
sudah didukung dengan alat bukti yang sah.
"Menimbang bahwa dari alat bukti
saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan
tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," ujarnya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Penyidik kepolisian, lanjut Akhmad,
telah memperoleh sejumlah bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.
Oleh karenanya, polisi menyatakan
acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Berdasarkan hasil interview
saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan
hukum atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan
mau menuruti peraturan UU atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan
kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka
apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak,"
jelasnya.