WahanaNews.co, Jakarta - Tiga laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan Akademisi Rocky Gerung dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
"Betul, pukul 10.30 WIB untuk tiga LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (7/8/2023) mengutip CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Menurut Ade, Polda Metro Jaya juga menyerahkan materi administrasi penyelidikan juga barang bukti seperti bukti elektronik, klarifikasi dari pelapor, dan keterangan ahli ke Bareskrim.
"Administrasi penyelidikan, barang bukti, hasil klarifikasi terhadap para pelapor, klarifikasi terhadap para saksi, hasil klarifikasi terhadap para ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum," tuturnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangani tiga laporan polisi terhadap Rocky buntut kritikannya terhadap Jokowi.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Pelapor melaporkan soal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu laporan kedua dilayangkan oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Laporan ini terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Ferdinand melaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Terakhir, laporan terhadap Rocky juga dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]