WahanaNews.co | Tiga orang tersangka dalam perkara investasi bodong yang menggunakan aplikasi robot BND Pro diduga kabur ke Turki, dan Polri sudah menerbitkan red notice.
Ketiganya dinyatakan masuk dalam dafter pencarian orang (DPO). Polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. lima orang sudah ditangkap yaitu FR, RK, RS, RU dan YS. Sedangkan tujuh orang masih buron, yaitu AB, ZII, JG, ST FE, AS, dan DV.
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga tiga tersangka kabur ke Turki. "Iya, 3 orang [ke Turki]," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu (17/4).
Untuk itu, Bareskrim pun mengajukan red notice guna memburu para tersangka yang kabur tersebut.
Sebelumnya, pengacara korban robot trading DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, menyampaikan tuntutannya terhadap Ivan Gunawan. Ia menginginkan Ivan Gunawan dijerat hukuman pidana karena masalah DNA Pro.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
Ivan Gunawan ketika selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Kamis lalu mengatakan ia adalah Duta DNA Pro. Ia pun akhirnya mengembalikan uang hasil kerja sama sejumlah Rp921,7 juta kepada pihak kepolisian.
Zainul menjelaskan bahwa dengan hadirnya saudara Ivan atas pemanggilan penyidik kemarin merupakan langkah positif untuk membuka tabir penipuan berkedok robot trading agar lebih terang benderang.
Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa Ivan terlibat secara langsung promosi DNA Pro sebagaimana yang diakuinya sebagai brand ambassador DNA Pro Team Rudutz, dengan menerima kontrak kerja selama 3 bulan dengan nilai kurang lebih Rp 1 miliar.