"Atas pengakuan IG, dengan bukti keterangan saksi, dan bukti surat, sudah cukup bagi penyidik untuk mengaitkan IG dengan Pasal 45 a UU ITE atas keterlibatannya mempromosikan DNA Pro melalui media elektronik dengan maksud dapat merugikan konsumen," ujar dia dikutip dari Tempo, Senin (18/4).
Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus investasi bodong dengan aplikaksi DNA Pro tersebut. Setelah Ivan Gunawan, polisi akan segera memanggil Ello, Billy Syahputra dan juga Lesti Kejora.
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro
Menurut rencana Polri akan memanggil Ello pada Senin ini. Kemudian Billy Syahputra hingga Rizky Billar dan sang istri, Lesti Kejora juga akan dipanggil pada 19 April 2022 dan 20 April 2022.
"Kemudian saudara BS (Billy Syahputra) pada hari selasa tanggal 19 April 2022. kemudian saudara RB (Rizky Billar) dan saudari LK (Lesti Kejora) pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Kombes Gatot Repli Handoko. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.