WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penerapan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dikabarkan akan diperluas hingga menindak pelanggaran yang dilakukan pejalan kaki.
Namun, kabar tersebut dibantah langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.
Baca Juga:
Ambulans Takut Tilang! Sopir Pilih Berhenti Meski Bawa Pasien
Spekulasi tersebut muncul setelah pernyataan Komarudin dalam sebuah podcast disalahartikan oleh sejumlah warganet, sehingga memunculkan anggapan bahwa pejalan kaki akan dikenai tilang elektronik.
Komarudin menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, pengguna jalan tidak terbatas hanya pada pengemudi kendaraan bermotor, melainkan juga termasuk pejalan kaki.
Namun, ia menegaskan bahwa sistem ETLE tidak dirancang untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.
Baca Juga:
Ditlantas Polda Banten Ungkap Capaian Operasi Keselamatan Maung 2025, 10-23 Februari
“Namun, tentu ini (pejalan kaki) tidak bisa ter-capture oleh ETLE. Yang bisa ter-capture oleh ETLE itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor,” jelas Komarudin pada wartawan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kamera ETLE hanya dapat mendeteksi pelanggaran dari kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor karena sistem ini bergantung pada identifikasi pelat nomor kendaraan.
Dalam pengembangannya, ETLE juga dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah (Face Recognition).
“Karena dia (ETLE) lihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB, yang dalam pengembangannya dilengkapi dengan Face Recognition,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sebuah podcast pada Sabtu (24/5/2025), Komarudin menyatakan bahwa semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, wajib mematuhi aturan lalu lintas.
Hal ini kemudian menimbulkan kesimpulan yang salah bahwa pejalan kaki bisa ditilang ETLE.
“Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi,” ujar Komarudin dalam podcast tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Komarudin meluruskan bahwa pejalan kaki tidak masuk dalam subyek yang bisa dijerat oleh sistem ETLE.
“Tidak (pejalan kaki tidak kena ETLE). ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan,” ujarnya.
“Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak. Semuanya terlihat oleh ETLE. Yang ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor,” kata dia.
Meski ETLE tidak berlaku bagi pejalan kaki, Komarudin tetap mengingatkan bahwa mereka tetap dapat dikenai sanksi hukum jika melanggar aturan lalu lintas, misalnya menyeberang sembarangan atau tidak menggunakan zebra cross dan jembatan penyeberangan.
“Banyak yang masih menyeberang tidak sesuai fasilitas. Itu melanggar aturan,” ujar Komarudin.
Ia menekankan bahwa keberadaan ETLE bukan hanya sebagai alat penindakan, tapi juga bertujuan mengedukasi masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Ia menyoroti bahwa banyak warga Indonesia yang mampu tertib saat berada di luar negeri, namun tidak berlaku hal yang sama di tanah air.
“Kalau bisa disiplin di negara lain, mestinya di negara sendiri juga bisa,” tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]