“Karena dia (ETLE) lihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB, yang dalam pengembangannya dilengkapi dengan Face Recognition,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sebuah podcast pada Sabtu (24/5/2025), Komarudin menyatakan bahwa semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, wajib mematuhi aturan lalu lintas.
Baca Juga:
Ambulans Takut Tilang! Sopir Pilih Berhenti Meski Bawa Pasien
Hal ini kemudian menimbulkan kesimpulan yang salah bahwa pejalan kaki bisa ditilang ETLE.
“Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi,” ujar Komarudin dalam podcast tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Komarudin meluruskan bahwa pejalan kaki tidak masuk dalam subyek yang bisa dijerat oleh sistem ETLE.
Baca Juga:
Ditlantas Polda Banten Ungkap Capaian Operasi Keselamatan Maung 2025, 10-23 Februari
“Tidak (pejalan kaki tidak kena ETLE). ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan,” ujarnya.
“Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak. Semuanya terlihat oleh ETLE. Yang ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor,” kata dia.
Meski ETLE tidak berlaku bagi pejalan kaki, Komarudin tetap mengingatkan bahwa mereka tetap dapat dikenai sanksi hukum jika melanggar aturan lalu lintas, misalnya menyeberang sembarangan atau tidak menggunakan zebra cross dan jembatan penyeberangan.