“Berdasarkan arahan SDW, YON, dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar,” ujar Asep.
KPK mengungkap besaran tarif tersebut telah mengalami mark up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari nilai awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per orang.
Baca Juga:
KPK Bongkar Tarif Caperdes di Pati: Dipatok Rp150 Juta Lalu Dinaikkan Lagi
Dalam proses pemungutan uang, Tim 8 diduga menggunakan tekanan psikologis dengan ancaman bahwa calon perangkat desa tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya jika menolak membayar.
Akibat pengondisian tersebut, hingga Sabtu (18/1/2026), Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN selaku Kepala Desa Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.
Baca Juga:
Skema Dugaan Pemerasan di Balik CSR Pemkot Madiun: Izin Keluar, Uang Masuk
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.