WahanaNews.co | Komnas HAM mengakui telah menerima aduan dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengenai pelaporan dari Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Koordinator KontraS, Fatia Maulidayanti.
"Dari sini, kami akan pelajari semua berkas yang ada," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga di kantornya, Kamis, (23/9/2021).
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
Sandrayati mengatakan tim advokasi telah menyerahkan dokumen yang menjadi perdebatan antara Luhut dan Fatia serta Direktur Lokataru Haris Azhar. Komnas juga telah mendengarkan apa saja yang dialami Fatia dan Haris.
Tim advokasi juga memohon kepada Komnas agar menetapkan Fatia, Haris Azhar serta dua peneliti ICW yang dilaporkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, sebagai pembela HAM. Menurut Sandrayati, PBB juga mengakui bahwa pembela HAM punya hak-hak khusus.
"Komnas memang punya prosedur itu. Tapi tidak serta merta teman-teman datang langsung kami nyatakan, kami harus mendalaminya dulu," kata Sandrayati.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu, (22/9/2021). Keduanya disangka telah melakukan pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan menyebarkan fitnah.
Dugaan tindak pidana disebut terdapat dalam video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Salah satu yang diduga terlibat adalah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut. [rin]