WahanaNews.co | Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM
dari petugas kepolisian terkait tewasnya 4 orang laskar FPI. Tim advokasi dari
laskar FPI mengaku menyesalkan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti
pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan
pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut," kata tim advokasi,
Hariadi Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).
Hariadi menilai peristiwa penembakan laskar FPI tersebut
merupakan pelanggaran HAM berat. Sehingga menurutnya, Komnas HAM seharusnya
merekomendasikan proses penyelesaian sesuai dengan UU terkait pengadilan HAM.
"Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi
pelanggaran HAM, maka seharusnya Komnas HAM RI merekomendasikan proses
penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana
diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, karena
menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah
jelas pelanggaran HAM berat," kata Hariadi.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Dia juga mengaku menyesalkan rekonstruksi peristiwa yang
dibangun Komnas HAM. Dimana menurutnya, Komnas HAM mengambil informasi terkait
peristiwa tembak menembak hanya dari satu pihak.
"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas
HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya
berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," ujar Hariadi.
"Komnas HAM RI terkesan melakukan 'jual beli nyawa',
yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2
korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut
dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan
dalam konstruksi peristiwa tembak menembak tersebut. Pada sisi lain Komnas HAM
RI 'bertransaksi nyawa' dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran
HAM," sambungnya.
Meski begitu, Hariadi mengaku tetap memberikan apresiasi
kepada Komnas HAM. Hal ini karena Komnas HAM telah memberikan respon cepat
dalam melakukan penyelidikan.
"Mengapresiasi atas respon cepat Komnas HAM RI, yang
sejak hari-hari pertama peristiwa langsung menurunkan tim penyelidikan atas
peristiwa tragedi tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan bahwa telah terjadi
pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya 4 laskar FPI. Komnas HAM
merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan
pidana.
Komnas HAM Sebut Ada Penguntit Rombongan Habib Rizieq Selain
Polisi
"Rekomendasinya. Berdasarkan kesimpulan yang telah
dirumuskan tim penyidik, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal sebagai
berikut. Yang pertama, peristiwa tewasnya 4 orang anggora laskar FPI merupakan
kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus
ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,
guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan
keadilan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers
di kantornya, Jumat (8/11/2020).
"Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal,
tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme dengan pengadilan
pidana," imbuhnya. [dhn]