WahanaNews.co | Adanya pemberitaan rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan edaran untuk tidak mewajibkan Wisuda TK-SMA menuai perhatian publik. Salah satunya dari Tim Advokasi Supremasi Hukum.
Menurut Juru Bicara Tim Advokasi , Richan Simanjuntak, sebenarnya mengenai Wisuda boleh-boleh saja tapi bukannya Wisudanya yang memberatkan justru permintaan biaya untuk wisuda/perpisahannya yang banyak dikeluhkan oleh publik.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Panggil Rektor Unmul Terkait Dugaan Keberpihakan ke Calon Gubernur
"Tidak bisa dipungkiri netizen menanggapi besarnya biaya wisuda sekolah anak, padahal dananya bisa digunakan untuk biaya hidup,” ujar Richan Kepada WahanaNews.co melalui pesan tertulis, Minggu (25/6/2023).
Richan mengingatkan Pemerintah seharusnya tegas untuk mengeluarkan kebijakan dalam wisuda anak sekolah
"Kalau tidak mewajibkan Wisuda TK sampai SMA itukan Fakultatif, kalau Fakultatif justru tidak mengikat karena bisa iya bisa tidak tergantung Sekolah. Bagaimana jika Sekolah yang mau diadakan Wisuda secara sepihak tanpa ada persetujuan dari Orang Tua Peserta Didik secara keseluruhan apakah masih bisa dilaksanakan Wisudanya" ujar Richan.
Baca Juga:
Berbekal Kitab dan Hikmah Generasi Muda Hadapi Tantangan Masa Depan
"Kami berharap Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri untuk melarang Wisuda anak sekolah TK-SMA bukan malah mengeluarkan Edaran Tidak Mewajibkan Wisuda," sambung Richan.
Perwakilan Tim Advokasi lainnya Johan Imanuel menerangkan, Surat Edaran itu bukan peraturan perundang - undangan jadi tidak mengikat sehingga jika ingin dipatuhi oleh civitas akademik maka harus dalam bentuk Peraturan Menteri
"Kan sudah jelas dalam berbagai Uji Materi Surat Edaran ke Mahkamah Agung selalu ditolak dengan pertimbangan hukum bukan termasuk jenis dan hierarki dalam peraturan perundang-undangan, sehingga harus tegas Pemerintah jangan tanggung,” kata Johan.
Johan menambahkan kalaupun dalam bentuk Peraturan Menteri hendaknya tidak mewajibkan melainkan tegas melarang Wisuda Anak Sekolah TK-SMA.
"Sebenarnya yang dikeluhkan publik dari berbagai pemberitaannya adalah biaya wisuda yang tinggi. Nah kalau kita merujuk Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan,’Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” ucap Johan.
Selain itu, merujuk Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010
"pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Jika melihat kedua Permendikbud yang sudah ada maka tidak ada biaya lainnya apalagi untuk penyelenggaraan Wisuda atau Perpisahan," ujar Johan.
"Menurut hemat kami agar tidak berpotensi menjadi pungutan diluar penyelenggaraan pendidikan maka seharusnya dilarang Sekolah meminta tambahan biaya untuk Perpisahan dan Wisuda demi kebaikan bersama" tutup Johan.
[Red: Amanda Zubehor]