WahanaNews.co | Tim Advokasi Peduli Komunikasi Indonesia mengapresiasi DPR RI dan Pemerintah yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022), kemarin.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima WahanaNews.co Rabu (21/9), Perwakilan Tim Advokasi, Fista Sambuari mengungkapkan apresiasinya tersebut pada DPR.
Baca Juga:
RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Segera Disahkan
“Saat ini adalah momentum tepat untuk disahkannya RUU PDP karena berbagai persoalan bocornya data pribadi yang cukup tinggi. Hal ini menjadi titik awal pembenahan sistem perlindungan data di Indonesia,” ungkapnya
Selain itu, Fista juga menyoroti kebocoran data BPJS, dan beredarnya SMS Iklan.
"Bocornya data nasabah perbankan, juga data pada Aplikasi Peduli Lindungi, semuanya menjadi PR bagi pemerintah dan DPR untuk membenahi sistem perlindungan data pribadi melalui disahkannya RUU PDP," terang Fista.
Baca Juga:
Bongkar Rekam Jejak, Kenapa Bjorka Ganggu Indonesia?
“Kita ketahui saat ini ketentuan untuk pertanggungjawaban pemegang data pribadi tidak diatur secara tegas,” katanya lagi.
Dipaparkan Fista, dalam Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016, ada ketentuan yang mengharuskan pemegang data pribadi memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi (pelanggan) dalam hal terjadi kegagalan perlindungan terhadap data pribadi yang dikelolanya.
"Ketentuan tersebut terbukti tidak dapat melindungi pemilik data pribadi secara komprehensif sehingga sudah tepat RUU PDP disahkan untuk menjawab dan diharapkan menjadi solusi, " tutup Fista.
Adapun Tim Advokasi Peduli Komunikasi diinisiasi oleh Fista Sambuari, Irwan Lalegit, Johan Imanuel dan Gladi Angel, yang merupakan advokat dan Alumni Fakultas Hukum Unsrat. [qnt]