Timnas AMIN berencana melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
"Iya, kami akan melaporkannya. Kami akan memberikan pandangan hukum kami, analisis hukum kami kepada Bawaslu. Dan kami akan menunggu tanggapan dari Bawaslu nantinya," ujar Ari Yusuf di Palembang, mengutip Detik, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga:
Menteri Nusron Paparkan Program 100 Hari Kerja di Raker Bersama Komisi II DPR
Ari menyatakan bahwa pernyataan tersebut diduga melanggar prinsip kepemimpinan negara, dan dia mencurigai adanya pemanfaatan fasilitas negara yang sulit dibedakan untuk kepentingan kampanye.
"(Terkait dugaan) Kepentingan berbangsa dan bernegara. Jadi lebih kepada kalau bicara aturan formil dibuatlah semua aturan formil ini dibuat. Bagaimana kemarin misalnya contoh menteri menteri itu ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri. Sekarang tidak begitu cukup cuti," ujar Ari Yusuf.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.