WahanaNews.co | Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pagi ini, Senin (18/7) mendatangi Bareskrim Polri.
Kedatangan mereka untuk melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana, dugaan pencurian dan dugaan penyadapan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka melaporkan kasus pembunuhan Almarhum Yosua Hutabarat tentang tindak pidana pembunuhan berencana," ujar kuasa hukum, Kamarudin Simanjuntak kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Senin (18/7/22).
"Dugaaan pencurian dan atau penggelapan handphone, kemudian meretas dan atau melakukan penyadapan," lanjutnya.
Tim kuasa hukum Brigadir Josua hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.48 WIB.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Tak hanya itu, pengacara Brigadir Yosua juga melaporkan tentang adanya dugaan peretasan dan penyadapan secara ilegal, serta pencurian ponsel.
"Kemudian dugaan tindak pidana peretasan dan penyadapan secara ilegal, pencurian HP atau penggelapan HP, dan dugaan tindak pidana komunikasi," jelasnya.
Tak lama usai memberikan pernyataan kepada wartawan, kuasa hukum Brigadir Yosua langsung memasuki ruangan Bareskrim Polri untuk melapor.
Yosua dilaporkan tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/22).
Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E.
Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, Putri, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga, karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus. Kemudian, keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka. [qnt]