WahanaNews.co, Jakarta - Jimly Asshiddiqie, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), minta mantan Ketua MK, Anwar Usman, berjiwa besar dan menerima dengan lapang dada sanksi pencopotan dari posisi Ketua MK yang telah dijatuhkan oleh MKMK.
Menurut Jimly, Anwar tidak perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tujuan untuk mengambil kembali posisi Ketua MK, karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah khususnya saat MK menangani perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Baca Juga:
Anwar Usman 'Absen' di Sidang Sengketa Pilpres, MK Segera Gelar Rapat Khusus
"Bayangkan sekarang ini kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?" kata Jimly, melansir Kompas, Kamis (22/2/2024).
Jimly mengingatkan, seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadinya.
Ia juga menilai, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman serta melarang Anwar terlibat dalam penanganan sengketa Pilpres 2024 sudah tepat demi menghindari konflik kepentingan.
Baca Juga:
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Anwar Usman Ajukan Keberatan
Seperti diketahui, Anwar adalah paman dari calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang perolehan suaranya unggul di sejumlah hasil hitung cepat.
Anwar Usman juga sudah dinyatakan melanggar kode etik berat karena berperan meloloskan aturan yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres guna memuluskan jalan bagi ponakannya itu.
"Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu," ujar Jimly.
Jimly menilai, langkah Anwar menggugat pergantian ketua MK dari dirinya menjadi Suhartoyo ke PTUN bukanlah langkah yang tepat.
Sebab, pemilihan ketua MK dilakukan secara internal di antara hakim konstitusi sehingga tidak menjadi objek yang bisa diadili oleh PTUN.
Putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman juga semestinya tidak dapat diproses oleh PTUN karena putusan MKMK adalah terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang menjadi wewenang pengadilan.
"Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri," ujar pakar hukum tata negara itu.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Anwar Usman telah mengajukan permintaan agar penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan, sehingga Anwar Usman masih dapat memegang posisi sebagai Ketua MK.
Hal ini terdapat dalam gugatan yang diajukan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 24 November 2023, dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Pada petitum kedua, ipar dari Presiden Joko Widodo tersebut meminta agar PTUN Jakarta mengharuskan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, untuk mencabut Keputusan MK yang telah dikeluarkan.
Anwar Usman juga meminta Ketua MK untuk mengembalikan nama baiknya dan mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK, serta membayar biaya perkara ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]