WahanaNews.co | Sebanyak 8 orang yang mengaku korban binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.
Tidak hanya aplikasi Binomo, beberapa pihak yang kerap mempromosikannya atau affiliator juga dilaporkan ke Polisi.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa menyebut karena situasi pendemi Covid-19, korban yang boleh membuat laporan hanya 8 orang dan diwakilkan.
"Kami baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo. Karena berkaitan dengan pandemi juga jadi yang boleh 8 orang korban dan diwakili oleh koordinator korban Pak Maru Unazara," ujar Finsensius, Kamis (3/2/2022).
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Pelapor menyangkakan terlapor dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online.
Selain itu terlapor juga disangkakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rugi Miliaran
Finsensius menjelaskan kerugian yang dialami korban akibat aplikasi Binomo mencapai miliaran.
Menurut Finsensius, jumlah kerugian 8 korban yang melapor mencapai Rp 2,467 miliar.
Sementara itu, koordinator korban Binomo, Maru Unazara mengalami kerugian hingga Rp 550 juta.
"Kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp 550 juta. Tapi disini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini Rp 2,467 miliar," jelas Finsensius.
Ia membeberkan bahwa hingga saat ini sudah ada ribuan orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo dan affiliator-nya.
Dalam hal ini pihaknya juga melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator yang turut terlibat mempromosikan Binomo.
Finsensius menjelaskan, affiliator Binomo sangat berperan dalam mempengaruhi korban untuk mendaftar.
"Karena masing-masing korban ini kan mendaftar ke berbagai affiliator. Untuk jumlah (affiliator yang dilaporkan) belum final, tapi sudah ada beberapa nama dan juga yang tadi terlibat langsung dalam pelaporan ini," ungkap Finsensius.
Ia berharap polisi segera menindak aplikasi binary option Binomo yang dinilai memperdaya masyarakat.
"Tentu ini kan sangat membuat marah publik terutama korban ya. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," tutupnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 1.222 situs web judi berkedok trading termasuk Binomo.
Menurut Bappebti, aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.
Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.
Oleh karena itu, Bappebti mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner. [qnt]