"Salah
satucustomeryang
menanyakan obat tersebut sudah ada atau belum, tapi dijawab belum ada. Jadi
obat itu sebetulnya sudah ada, tapi disampaikan bahwa belum ada," jelas
Ady.
Bahkan,
saat pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanyakan stok Azithromycin,
pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki stok obat tersebut.
Baca Juga:
Kasus Investasi Bodong Hampir Setahun Mandek di Polres Jakbar, Saksi Ahli: Terduga Terlapor Sudah Layak Tersangka
Jual Obat Dua Kali Harga Eceran
Tak
hanya menimbun, Ady mengungkapkan bahwa PT ASA juga sempat menjual Azithromycin
di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga:
Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
"Kami
melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350 per tablet," jelas
Ady.
Padahal,
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang
Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa PandemiCovid-19, harga
Azithromycin adalah Rp 1.700 per tablet.
Bahkan,
PT ASA juga disebut melakukan pemalsuan faktur agar tak kedapatan menjual obat
di atas harga eceran.