Sebelumnya, advokat Alvin Lim dipolisikan oleh jaksa di DKI Jakarta dan Riau gegara konten di YouTube soal 'Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah'.
Kini giliran Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang melaporkan Alvin Lim ke Polres Metro Depok.
Baca Juga:
Kontroversi dan Keinginan Terakhir Alvin Lim Sebelum Tutup Usia
"Persaja pada Kejari Depok resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Metro Depok terhadap video viral Alvin Lim di YouTube Quotient TV terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI dengan melanggar Undang-Undang ITE," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (22/9).
Laporan Persaja Kejari Depok tertuang dengan nomor laporan LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK tanggal 21 September 2022.
Dalam laporan tersebut, Alvin Lim dituduh atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga:
Pengacara Alvin Lim Dikabarkan Meninggal Dunia
Alvin Lim dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV yang berisi narasi penghinaan terhadap institusi Kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum.
"Dalam isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum, melainkan menyebut institusi Kejaksaan dengan perkataan 'Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah', yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti," tuturnya.
Menurutnya, Alvin Lim seharusnya melaporkan oknum jaksa melalui bidang pengawasan apabila menemukan oknum jaksa dan tidak menyamaratakan seluruh jaksa yang ada.