WahanaNews.co, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporkan," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam konferensi pers, Minggu (28/01/24).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Habib menjelaskan salah satu dugaan kecurangan di Jateng terkait informasi soal petinggi partai politik (parpol) yang mengumpulkan para penyelenggara pemilu di sebuah hotel.
Dalam pertemuan itu, diduga disampaikan narasi untuk melakukan aksi kecurangan terhadap surat suara pemilih Prabowo-Gibran dan sejumlah parpol.
"Seterusnya ada narasi mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo Gibran, DPR RI NasDem, Gerindra, dan PKS. Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS," ucap Habib.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Sementara di Jatim, dugaan kecurangan terjadi dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas PPK dan PPS se Kabupaten Jember di Hotel Cempaka pada tanggal 22 Januari lalu.
Dalam acara tersebut, ada sejumlah penyelenggara pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Dugaan itu berdasarkan foto dan video yang didapat oleh TKN.
Dalam acara konferensi pers itu, turut diputarkan video yang diduga para penyelenggara pemilu menunjukkan gestur 'salam metal' yang khas dengan pasangan Ganjar-Mahfud.
"Ini PPS dan PPK, infonya begitu ya, PPS dan PPK. Tinggal ditelusuri jabatan orang-orang ini apakah benar penyelenggara, tapi acaranya PPS dan PPK," ucap Habib.
Sementara itu, Wakil Komandan Tim Hukum TKN Fritz Edward Siregar menyampaikan dua kejadian tersebut mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
"Harus diingat bagi para penyelenggara pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM," kata Fritz.
Atas dasar itu, Fritz meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti dua dugaan indikasi kecurangan tersebut.
"Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana," ucap Fritz.
[Redaktur: Sandy]