"Ini PPS dan PPK, infonya begitu ya, PPS dan PPK. Tinggal ditelusuri jabatan orang-orang ini apakah benar penyelenggara, tapi acaranya PPS dan PPK," ucap Habib.
Sementara itu, Wakil Komandan Tim Hukum TKN Fritz Edward Siregar menyampaikan dua kejadian tersebut mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Harus diingat bagi para penyelenggara pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM," kata Fritz.
Atas dasar itu, Fritz meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti dua dugaan indikasi kecurangan tersebut.
"Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana," ucap Fritz.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.