"Yang kedua, dugaan mobilisasi ibu-ibu Dharma Wanita untuk menghadiri senam bersama istri calon presiden tertentu di Sulawesi Utara tanggal 17 Januari 2024 yang lalu," sambungnya.
Sebagai informasi, Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) telah membantah soal pengerahan Dharma Wanita untuk menghadiri kegiatan istri salah satu capres.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Habiburokhman juga menuding adanya pemanfaatan petugas pendamping desa dari Kementerian Desa untuk menjadi tim pemenangan salah satu pasangan calon. Dia mengklaim ada informasi soal tidak diperpanjangnya surat keputusan atau SK terhadap petugas pendamping desa jika enggan mendukung paslon tertentu.
Selain itu, dia juga menyoroti adanya peristiwa surat suara yang sudah tercoblos di Taiwan. Habiburokhman mengaku telah melaporkan dugaan kecurangan itu ke Bawaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Skenario kedua, kata Habiburokhman, ialah munculnya isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, narasi yang dibangun itu sesat.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Sebagaimana diatur Pasal 7A Undang-Undang (Dasar) 1945, seorang presiden bisa dimakzulkan karena melakukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, ini dua-duanya secara rinci tidak terpenuhi," ujarnya.
Skenario ketiga, katanya, ialah memproduksi berita bohong. Dia mencontohkan peredaran koran Achtung.
"Lalu ya, mereka juga mengembuskan berita bohong soal adanya menteri yang ingin mengundurkan diri dari kabinet Pak Jokowi. Ada juga mereka mengembuskan berita ya, yang intinya ingin mengadu domba antara Prajurit TNI dengan masyarakat sipil," ucap dia.