WahanaNews.co | Kapal Patroli Cepat Karotang 872 berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 34 kontainer berisi refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein ke Malaysia.
Penyelundupan RBD Palm Olein rencananya akan dikirim ke Port Klang Malaysia melalui Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, (Sumut).
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
"Penangkapan diawali dengan informasi intelijen Pangkalan Lantamal 1 Belawan yang ditindaklanjuti oleh unsur Koarmada 1 dan KRI Karotang 872 berhasil menangkap KM MV Mathu Bhum," kata Panglima Koarmada RI Laksamana Madya Agung Prasetiawan di Pelabuhan Belawan, Jumat (6/5/2022).
Agung Prasetiawan menyebutkan kapal berbendera Singapura itu ditangkap saat berlayar dari Pelabuhan Belawan menuju Port Klang, Malaysia pada Rabu (4/5/2022).
Kapal tersebut lantas dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
"Kapal itu membawa muatan kontainer yang di antaranya terdapat 34 kontainer yg berisi RBD Palm Olein atau produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng. Ini merupakan bahan jenis dilarang sementara untuk diekspor," paparnya
Menurut Agung Prasetiawan penindakan itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Jokowi yang melarang ekspor minyak goreng, CPO dan turunannya. Kemudian sesuai Permendag RI Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
"Tindakan TNI AL sudah sesuai dengan tugas penegakan di laut. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Lantamal 1 Belawan," bebernya.