Kesepakatan ini disebut sudah melalui proses beberapa kali rapat ketiga pihak.
Hengkangnya AP II dipastikan tidak mengganggu pelayanan penerbangan.
Baca Juga:
Kapuspen Sebut TNI Siap Bantu Media Tempo Cari Pelaku Teror
Hal ini juga dikarenakan bandara sedang menjalani proses revitalisasi dan tidak ada aktivitas penerbangan sejak Januari 2022.
Bandara baru akan dibuka lagi pada September 2022.
Dia juga mengungkapkan, selanjutnya TNI AU akan menyerahkan aset seluas 21 hektar yang dimandatkan Mahkamah Agung secepatnya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Menteri PU dan Pemprov Jakarta Perlebar Jalan Akses Tol Cikampek di Bandara Halim PK
Putusan MA yang selama ini tidak dilaksanakan, dinilai dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Di atas lahan 21 hektar, saat ini terdapat apron, terminal penumpang dan area parkir, yang selanjutnya akan dioperasionalkan PT ATS," ujar Kadispenau AU tersebut. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.