Tugas Ketua Umum Partai Politik adalah memberi sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis, mengumumkan komitmen berpihak pada rakyat, dan melibatkan kader dalam dialog publik dengan mahasiswa dan masyarakat sipil, kata sumber.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia mencakup membebaskan demonstran yang ditahan, menghentikan tindakan kekerasan aparat, dan menangkap serta memproses hukum anggota yang melanggar HAM, kata sumber.
Baca Juga:
Aksi Damai Ojol: Bagikan 2.000 Mawar untuk Persaudaraan
Tugas TNI spesifik: segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan pengamanan sipil, tegakkan disiplin internal, dan berkomitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi, kata Freddy Adrianzah.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi antara lain memastikan upah layak bagi seluruh tenaga kerja, mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal, dan membuka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing, kata sumber.
8 tuntutan tambahan dengan deadline 31 Agustus 2025 menekankan reformasi besar-besaran DPR, reformasi partai politik, rencana perpajakan adil, pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor, reformasi kepemimpinan polisi, TNI kembali ke barak tanpa pengecualian, memperkuat Komnas HAM, dan meninjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan, kata sumber.
Baca Juga:
Polres Fakfak Gelar Patroli Gabungan Skala Besar dalam Rangka Cipta Kondisi
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.