"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.
Baca Juga:
Habiburokhman Klaim 99,9 Persen Isi KUHAP Baru Dibuat dari Masukan Publik
KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP terbaru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Supratman menilai masih ada waktu untuk peralihan KUHAP baru sehingga aktif berlaku bersama KUHP.
"Oh iya, otomatis, nanti lihat saja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya, nanti saya akan coba lihat ya," kata Supratman seusai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
Ketua DPR: Mulai 2 Januari 2026 KUHAP Baru Akan Berlaku
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," sambungnya.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.