WAHANANEWS.CO, Jakarta - Desakan transparansi mencuat dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, seiring pemerintah menegaskan pentingnya proses hukum yang objektif dan adil.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta agar proses peradilan terhadap kasus yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dilakukan secara terbuka, Selasa (08/04/2026).
Baca Juga:
OTT Bengkulu, Plt. Bupati Hendri Jadi Saksi Kunci Dugaan Suap Proyek
“Kami semua menginginkan dibuka secara transparan, lakukan proses peradilan secara objektif dan imparsial,” kata Pigai.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.
“Kalau Presiden sudah menyatakan usut tuntas, berarti itu perintah kepada semua untuk melakukan proses hukum yang transparan, imparsial, dan objektif,” katanya.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Bupati Rejang Lebong, Fokus THR Warga
Pigai memastikan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan militer.
Ia menekankan bahwa prinsip pemisahan kekuasaan harus dijaga sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi jalannya proses peradilan.
“Kita, pemerintah, tidak bisa mengarahkan proses hukum di jalur mana karena kita tahu prinsip trias politika. Eksekutif tidak bisa mengatur dan mengarahkan proses peradilan,” ujarnya.