WahanaNews.co | DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) dalam rapat paripurna.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Terlihat Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Rachmat Gobel hadir dalam rapat.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Mulanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan laporan pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan bersama pemerintah yakni Kemenkumham.
Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi produk undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
"Setuju," jawab peserta.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dalam rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly. Seluruh fraksi Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna DPR.
Pengambilan keputusan saat rapat Komisi III DPR di gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (5/12) lalu. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dan dihadiri langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Pangeran Khaerul Saleh sebelumnya menyampaikan Komisi III DPR RI memandang RUU ini dapat berguna demi kepentingan negara dan masyarakat umumnya. "Khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," kata Pangeran.
Menurut Pangeran, RUU ini juga sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain. Khususnya, dengan Republik Singapura guna mempererat hubungan bilateral kedua negara. [rna]