WAHANANEWS.CO, Banyuwangi – Tokoh Masyarakat Banyuwangi Amir Ma’ruf Khan mengungkap dugaan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan mantan Bupati Banyuwangi dua periode yakni Abdullah Azwar Anas.
Dugaan penyerobotan tanah negara ini diduga dilakukan oleh PT Bumisari untuk tanah kurang lebih 1.000 hektar di Desa Pakel, Kecamatan Licin, dan diduga melibatkan Abdullah Azwar Anas dan Tim Terpadu (Timdu) penanganan konflik sosial.
Baca Juga:
Bupati Banyuwangi Sebut Dukungan Generasi Muda Penting untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
“Bukti bahwa PT Bumisari melakukan penyerobotan tanah negara di Desa Pakel, Kecamatan Licin, dengan terbitnya Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004 tentang Desa Pakel masuk wilayah kecamatan Licin. Padahal dalam SK No 155/HGU/BPN/2004 dikatakan HGU PT Bumisari Nomor 8 Desa Bayu dan Nomor 1 di Desa Kluncing,” kata Amir dalam keterangan tertulisnya dikutip WahanaNews.co, Sabtu (15/2/2025).
Dijelaskan Amir, bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Abdullah Azwar Anas dengan menerbitkan surat palsu Nomor 590/1225/429.012/2013 yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004.
Pihak yang ikut mengesahkan Perda tersebut adalah Ir Wahyudi selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi saat itu.
Baca Juga:
KAI Tambah Dua Trayek Baru ke Banyuwangi, Termasuk KA Eksekutif Ijen Ekspres
“Surat keterangan palsu itu bertentangan dengan SK No 155/HGU/BPN/2004 tentang HGU PT Bumisari Nomor 8 Desa Bayu dan Nomor 1 di Desa Kluncing,” jelasnya.
Bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Bupati Banyuwangi AAA. (Foto: Dok. Amir)
Ditambahkan Amir, bukti lain perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Bumisari adalah menyiasati dengan melakukan mengajukan pemecahan HGU dan telah terbit HGU pemecahan Nomor 00295,00296 dan 00297 Tahun 2019 dengan alamat Desa Banyuwangi.
“Kami anggap ini permainan mafia tanah. HGU pemecahan itu palsu karena di Kabupaten Banyuwangi tidak ada nama Desa Banyuwangi,” ungkapnya.
Tindakan Abdullah Azwar Anas dengan menerbitkan surat palsu Nomor 590/1225/429.012/2013 juga diduga ditutupi dan dilindungi oleh Bupati Banyuwangi terpilih saat ini Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dengan membuat SK No. 188/93/KEP/492.011/2022 Tentang Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial.
Lalu Timdu membuat Surat Nomor 330/712/429.206/2022 dan Surat Nomor 545/901/TIMDU/249.206/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
“Dalam surat Timdu ini sangat terlihat jelas untuk menakut-nakuti, menyesatkan masyarakat, dengan membuat keterangan palsu dan bohong. Dampak surat Timdu ini sangat berdampak bagi masyarakat. Abdullah Azwar Anas dan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas telah membodohi Timdu Kabupaten Banyuwangi dan Tim terpadu demi menutupi dan melindungi perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar yang dilakukan PT Bumisari,” ungkap Amir.
Menurut Amir, dalam surat yang dibuat oleh Timdu terlihat jelas keterangan palsu dan bohong untuk mendukung dan melindungi perbuatan penyerobotan tanah negara 1.000 hektar dengan mengatakan adanya pemekaran wilayah Desa Segudang tahun 2015.
“Timdu terkesan tidak paham aturan, dan tidak bisa membedakan SK Timdu dan SK Forpimda yang ada tanda tangan Ketua Pengadilan negeri Banyuwangi.”
“Mari kita lihat dan ikuti gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua Forsuba H Abdillah dalam kasus ini. Apakah Ir Wahyudi akan mempertahankan produk hukum (Perda Tahun 2004) yang pernah disahkan bersama Bupati H Samsul Hadi. Atau Ir Wahyudi akan membela untuk memenangkan pemberi kuasa hukumnya dan mengalahkan produk hukum (Perda) yang disahkannya,” pungkas Amir.
[Redaktur: Zahara Sitio]