WahanaNews.co | Polda Metro Jaya mendalami aksi protes Bripka Madih, Anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengaku mengalami pemerasan ketika mengurus kasus dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan duduk perkara aduan dugaan penyerobotan tanah Bripka Madih. Berawal dari laporan itu yang ada di tahun 2011, atas pelapor Halimah ibu dari Madih.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Proses Lelang Proyek yang Melibatkan Walkot Semarang & Suami
"Pada pelaporan ini, disampaikan adalah dalam fakta laporan polisi, dilaporkan terkait dengan tanah seluas 1.600 m. Ini yang dilaporkan ke Polda Metro," kata Trunoyudo kepada wartawan, melansir merdeka.com, Sabtu (4/2/2023).
Lantas berdasarkan LP tersebut tanah seluas 1.600 m dengan status girik adalah tanah yang konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tidak sesuai dengan yang dilaporkan Madih seluas 3.600 m.
"Penyampaian ke media mengatakan 3.600. Namun fakta Laporan Polisinya adalah 1.600. Ini ada terjadi inkonsistensi, mana yang benar, tetapi dalam Fakta hukum yang kita dapati di sini adalah 1.600," ucap Trunoyudo.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Trunoyudo, didapatkan fakta jika kasus laporan polisi di tahun 2011 atas Pelapor Halimah dengan Terlapor Mulih nyatanya telah diusut dan berproses di Polda Metro Jaya.
Dengan status tanah tersebut yang nyatanya telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) dengan luas 3649,5 meter berasal dari tanah Girik nomor 191 seluas 4.411 meter. Dari situ tersisa kurang lebih 761 meter dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian asal-usul penjualan tanah yang sesuai AJB, telah diketahui melalui metode octorascoping pada cap jempolnya pada AJB tersebut identik, dimana tanah tanah tersebut telah dijual saat Madih masih anak-anak.