WahanaNews.co | Penyidik polisi dengan inisial TG level Perwira AKP (Ajun Komisaris Polisi) Di Polda Metro Jaya, disebut Bripka Madih telah melakukan pemerasan dan minta pelicin uang sebesar Rp100 juta.
Tapi, Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polres Jatinegara menolak keras.
Baca Juga:
Soal Periksa Hercules Kasus Bakar Mobil dan Penganiayaan Polisi Depok, Kapolda Buka Suara
Apalagi, ia melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah milik keluarganya, malah kena peras polisi, padahal ia juga anggota Polri.
Bahkan, AKP TG disebut Madih juga sempat mengancam tidak akan proses laporan Bripka Madih jika tidak memberi uang pelicin.
Uang pelicin itu disebut untuk pengurusan sengketa tanah warisan keluarganya yang memiiliki luas 3.600 meter persegi.
Baca Juga:
Polisi dan Tim PLN Indonesia Power Lakukan Investigasi Awal Kebakaran PLTU Labuhan Angin
"Ya menolak lah, masa anggota polisi mau dioknumi polisi," tuturnya, melansir Sapa Petang Kompas TV, Sabtu (4/2/2023).
Bripka Madih lantas menyebut, laporan yang ia buat di Polda Metro sampai kini tidak ada perkembangan sampai ia buat video dan lantas viral.
"Dia menjanjikan kalau kita memberikan hadiah 1.000 meter persegi dan Rp100 juta, dia akan memproses (laporan). Jika tidak diberikan, dia mengancam tidak akan diproses, dan ternyata nyata nih, sampai 2023 tidak berproses," ungkap Bripka Madih.