WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) membeberkan
alasannya menolak kasasi yang diajukan oleh Aulia Kesuma dan putranya,
Geovanni Kelvin, para terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Adapun
dengan putusan MA tersebut, Aulia dan Kelvin tetap divonis hukuman mati sesuai
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.
Baca Juga:
Rekannya Ditangkap, DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu Serahkan Diri ke Kejari Gunungsitoli
"Alasan
kasasi para terdakwa tidak dapat dibenarkan karena keberatan kasasi para
terdakwa tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Juru Bicara MA, Andi
Samsan Nganro, ketika dihubungi wartawan, Jumat (19/2/2021).
Selain
itu, MA menilai putusan pengadilan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan
pengadilan tingkat banding tidak salah dalam menerapkan hukum.
Andi
menambahkan, judex facti juga dinilai
tidak melampaui kewenangannya.
Baca Juga:
2 Warga Nias Jadi DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diburu Kejaksaan
Sebagai
informasi, judex facti merujuk pada
peran hakim yang mengadili fakta-fakta hukum.
Di
Indonesia, kewenangan ini dipegang pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Di
samping itu, hukuman pidana mati yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa dinilai
sudah sesuai dengan kadar kesalahan mereka.