WAHANANEWS.CO, Jakarta -Kemandirian Polri dari intervensi politik praktis dinilai menjadi kunci utama agar hukum ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi, sekaligus menjaga keseimbangan demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Pandangan tersebut disampaikan pengamat politik dan isu intelijen Boni Hargens dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga:
DPR Putuskan Arah Reformasi Polri Tetap di Bawah Presiden
"Dalam konteks negara hukum demokratis, kemandirian lembaga penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan," kata Boni.
Ia menilai sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian patut diapresiasi.
Menurut Boni, sikap Kapolri tersebut bukan sekadar bentuk resistensi institusional, melainkan mencerminkan kenegarawanan dalam menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.
Baca Juga:
Anggota Polres Bima Terlibat Peredaran Sabu, Ditangkap Polda NTB
Ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai posisi Polri tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis administratif semata.
Boni menyebut persoalan tersebut menyentuh filosofi dasar penyelenggaraan negara dan sistem demokrasi yang dianut Indonesia.
Dalam konteks itu, ia mengingatkan kembali konsep trias politica sebagai fondasi utama demokrasi.
Sistem tersebut, menurut Boni, menempatkan tiga pilar kekuasaan secara setara, yakni legislatif sebagai pembentuk undang-undang, yudikatif sebagai penegak keadilan, dan eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan.
Ia menilai Polri memiliki karakteristik khusus sebagai institusi penegak hukum yang tidak bisa disamakan dengan lembaga eksekutif biasa.
"Fungsi penegakan hukum memerlukan independensi dari tekanan politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif," ungkap Boni.
Ia memperingatkan bahwa menempatkan Polri sebagai bagian integral dari eksekutif berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang mendasar.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat institusi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan hukum justru berada dalam posisi diawasi oleh kekuasaan politik.
Boni juga menyinggung ketentuan konstitusional yang mengatur posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia menyebut UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas menempatkan Polri di bawah presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara.
Perbedaan peran presiden sebagai kepala negara dan kepala eksekutif, menurutnya, bersifat prinsipil dan tidak bisa dipandang sekadar permainan istilah.
"Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa," tuturnya.
Ia menilai penempatan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang lebar bagi politisasi institusi penegak hukum.
Dalam struktur eksekutif yang bersifat politis-birokratis, Boni menilai potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik akan meningkat secara signifikan.
Ia mengingatkan sejarah telah menunjukkan berbagai contoh bahaya konsentrasi kekuasaan penegakan hukum di tangan eksekutif.
"Ketika Polri diperlakukan sebagai kementerian atau lembaga yang bersifat politis-birokratis, maka prinsip rule of law akan tergantikan dengan rule by law," ucap Boni.
Dalam kondisi tersebut, ia menilai hukum berpotensi berubah dari alat keadilan menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.
Boni menambahkan bahwa praktik penegakan hukum selektif, kriminalisasi lawan politik, dan perlindungan terhadap kelompok tertentu akan sulit dihindari.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa reformasi Polri sejatinya bukan soal perubahan posisi struktural dalam birokrasi pemerintahan.
Menurut Boni, reformasi yang sesungguhnya harus menyentuh transformasi budaya organisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ia menilai Polri perlu beralih dari kultur militeristik menuju kultur pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat.
"Ini memerlukan perubahan dalam sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi yang menghargai integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap hak asasi manusia," ungkapnya.
Di sisi lain, Boni mengingatkan agar agenda reformasi Polri tidak dijadikan komoditas politik jangka pendek.
Ia menegaskan reformasi yang sejati membutuhkan komitmen jangka panjang, konsistensi, dan keberanian untuk melakukan perubahan mendasar.
"Sikap kenegarawanan Kapolri dalam mempertahankan independensi Polri mencerminkan pemahaman mendalam tentang arsitektur demokrasi Indonesia dan komitmen terhadap supremasi hukum sebagai fondasi negara hukum yang demokratis," ujar Boni.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]