WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai reaksi keras dari pihak terdakwa. Ia menilai proses hukum terhadapnya mengabaikan bukti-bukti yang telah disampaikan selama persidangan.
Kritik Tom juga menyasar langsung pada integritas pertimbangan majelis hakim dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya.
Baca Juga:
Hotman Paris Nilai Tom Lembong Layak Bebas, Kuasa Hukum Tom Balik Menyerang
Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, menyayangkan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepadanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom menganggap hakim hanya menyalin ulang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti dan fakta yang muncul di persidangan.
“Saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste, copas, dari tuntutan penuntut,” kata Tom usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun, Simpatisan Histeris di Ruang Sidang
Ia juga mengkritik bahwa majelis mengabaikan sebagian besar keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama proses hukum. “Ya sekali lagi, boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi ahli,” ujarnya.
Menurut Tom, tidak ada pernyataan dari hakim mengenai niat jahat atau mens rea atas dirinya. Ia menilai majelis justru menyingkirkan aspek penting terkait kewenangan dirinya sebagai Menteri Perdagangan dalam pengambilan keputusan impor gula.
“Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti cermat, kiranya majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut,” tambahnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan koperasi dalam program operasi pasar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayarkan, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 6 bulan.
Namun, ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]