WahanaNews.co | Hutomo
Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Indonesia, dalam hal
ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah
kepemimpinan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, soal penggusuran bangunan
miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan
Sri Mulyani juga ikut jadi turut tergugat dalam gugatan ini.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara
35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Tommy
menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.
Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020, sidang pertama
gugatan ini akan digelar Senin (8/2) dengan tergugat dalam perkara ini adalah:
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta 14 Ruas Tol Trans Sumatra Beroperasi pada 2024
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional
RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi
Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan
Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani