"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan
Tergugat V, atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol
Depok - Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat
II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan
dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian
ataupun aparatur hukum yang berkompeten," bunyi salah satu petitum Tommy
seperti dilihat di SIPP PN Jaksel.
Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti
kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 56 miliar. Khusus untuk tergugat II
yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol
Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar.
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan
immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat
V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat
II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat
adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini
diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp 28.858.600.000
terhadap luasan 922 m2, permeternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti
baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000 (miliar), biaya
pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 (juta),"
katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.