"Emangnya saya gila yang mulia, saya masuk penjara
gara-gara ini, jadi apa yang saya lakukan sesuai dengan BAP, itu keterangan
yang sebenar-benarnya yang mulia," sambungnya.
Lebih lanjut, Hakim mengonfirmasi bantahan Napoleon yang
mengklaim tidak menerima uang dari Tommy Sumardi.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
Ditekankan Tommy, Napoleon berbohong. Tommy menegaskan bahwa
Napoleon menerima uang dalam beberapa tahapan.
"Itu bohong yang mulia, tidak benar. Tanggal 27, 100 ribu
dolar AS; tanggal 28, 200 ribu dolar Singapura; 29, 100 ribu dolar AS; tanggal
4, 150 ribu dolar AS; 5, 20 ribu. Permintaan yang total Rp7 miliar,"
ungkapnya.
Sekadar informasi, pengusaha Tommy Sumardi didakwa turut membantu terpidana kasus
pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), menyuap dua jenderal polisi.
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Dua jenderal polisi itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte selaku
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen
Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Tommy Sumardi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra
untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut
bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar
pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen
imigrasi).