Dalam surat dakwaan Jaksa, Irjen Napoleon Bonaparte disebut
menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika
Serikat.
Sementara Brigjen Prasetyo disebut turut menerima uang senilai
150 ribu dolar Amerika. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk
mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi,
dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Adapun surat yang diterbitkan yaitu surat dengan Nomor: B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020;
surat Nomor:
B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat Nomor: B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tgl 05 Mei 2020.
Atas dasar penerbitan surat tersebut, pihak Imigrasi kemudian
melakukan penghapusan status DPO atasnama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim
Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itulah yang
kemudian membuat Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.